Proses Jual Beli Tanah Ajb



Sebagian dari kita mungkin ada yang penasaran mengenai berapa lama proses pembuatan ajb tanah.

Proses jual beli tanah ajb. Setelah ajb ditandatangani maka transaksi jual beli rumah tersebut sudah dikatakan sah secara hukum. Terang artinya di lakukan di hadapan pejabat umum yang berwenang tunai artinya di bayarkan secara tunai dan rill artinya jual beli dilakukan secara nyata. Menurut pasal 37 peraturan pemerintah pp nomor 24 tahun 1997 tentang pendaftaran tanah akta jual beli ajb merupakan bukti sah selain risalah lelang jika peralihan haknya melalui lelang bahwa hak atas tanah dan bangunan sudah beralih kepada pihak lain.

Dalam proses jual beli ini keduanya harus mendatangi kantor pejabat pembuat akta tanah ppat untuk membuat ajb agar hak atas tanah beralih menjadi kepada budi. Jual beli ini didasarkan pada hukum adat dan harus memenuhi syarat syarat seperti. Pada prinsipnya jual beli tanah bersifat terang dan tunai yaitu dilakukan di hadapan pejabat pembuat akta tanah ppat dan harganya telah dibayar lunas.

Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas maka pembuatan ajb belum dapat dilakukan. Salah satu dokumen legalitas yang harus dimiliki saat melakukan jual beli tanah atau rumah adalah akta jual beli ajb. Jual beli hak atas tanah merupakan proses peralihan hak yang sudah ada sejak jaman dahulu.

Jika harga jual beli tanah belum dibayar lunas maka pembuatan ajb belum dapat dilakukan. Oleh karena itu penulis berinisiatif untuk membuat tulisan ini. Akta jual beli ajb merupakan dokumen yang membuktikan adanya peralihan hak atas tanah dari pemilik sebagai penjual kepada pembeli sebagai pemilik baru.

Bila anda ingin membeli tanah beberapa prosedur yang perlu anda ketahui adalah.